JAKARTA, KOMPAS. TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam camat Kota Bekasi untuk diperiksan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE).
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/4/2022).
"Hari ini, tim penyidik memeriksa enam camat di Bekasi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU oleh tersangka RE," kata Ali Fikri sebagaimana dikutip Antara.
Baca Juga: KPK: Rahmat Effendi Diduga Kumpulkan Uang dari Para ASN untuk Investasi Pribadi
Enam Camat di Kota Bekasi yang diperiksa KPK adalah Camat Bekasi Utara Zalaludin, Camat Bekasi Timur Widi Tiawarman, Camat Pondok Gede Nesan Sujana, Camat Bantar Gebang Asep Gunawan, Camat Mustikajaya Gutus Hermawan, dan Camat Jatiasih Mariana.
Selain enam camat tersebut, KPK juga memanggil tiga orang saksi lain, yaitu Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bekasi Marisi, aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Kota Bekasi Dian Herdiana, dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Amsiah.
Pada Senin (4/4) kemarin, penyidik KPK akhirnya menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Jerat Rahmat Effendi dengan Pasal TPPU, KPK: Ada Dugaan Sembunyikan Asal Usul Aset Hasil Korupsi
Sebelumnya, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan pers lewat video yang diterima Kompas TV, Senin (4/4/2022).
Penetapan Rahmat sebagai tersangka TPPU dilakukan setelah KPK mendalami perkara dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Baca Juga: Tiga Anak Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Diperiksa KPK Hari Ini
Dalam penyidikan tersebut, KPK mengendus adanya tindak pidana lain yang dilakukan Rahmat Effendi yaitu dugaan pencucian uang.
“Tim penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU,” ujar Ali Fikri.
Ali Fikti menjelaskan, ada dugaan serangkaian perbuatan Tindakan pencucian uang yang dilakukan Rahmat Effendi.
Dia disebutkan membelanjakan, menyembunyikan dan menyamarkan kekayaan yang sebenarnya merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
“Tersangka RE tersebut di antaranya membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” paparnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.