JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah masih menetapkan wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dalam kategori PPKM level 2.
Penetapan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022, yang berlaku efektif pada 5 - 18 April 2022.
Selama kebijakan itu berlangsung, bioskop di daerah berstatus level 2 diizinkan beroperasi, namun dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 70 persen," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung, dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan nonton di bioskop namun dengan didampingi orang tua.
"Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," tulis Inmendagri No 20 Tahun 2022.
Pada PPKM periode ini pemerintah juga mengizinkan restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Adapun waktu makan maksimal 60 menit dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Aturan Baru PPKM Level 2: Jam Buka Mal-Restoran Diperpanjang sampai Pukul 10 Malam
Berikut merupakan daerah di DKI Jakarta dan sekitarnya yang berstatus PPKM level 2 hingga 18 April 2022:
DKI Jakarta
Level 2, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Level 2, yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.
Jawa Barat
Level 2, yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi.
Kemudian, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.
Baca Juga: Survei Indikator: Mayoritas Warga Nilai PPKM Tak Diperlukan Lagi, Pandemi Sudah Terkendali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.