JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia dan Malaysia akhirnya menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia setelah 6 tahun dinegosiasikan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan dalam rangkaian pertemuan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob, di Istana Merdeka, Jumat (01/04/2022).
Demikian Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno LP Marsudi dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari setkab.go.id.
“MoU ini sudah dinegosiasikan sejak enam tahun yang lalu dan dengan MoU ini maka kita berharap bahwa perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik di Malaysia dapat lebih dimaksimalkan, dapat terpantau dengan baik dari saat mereka berangkat, penempatan, sampai kembali,” ujar Retno.
Baca Juga: Menlu Retno Marsudi Bagi Cerita Diplomasi Kesetaraan Akses Vaksin di Depan Mahasiswa Baru UGM
Retno lebih lanjut berharap dengan adanya MoU ini kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia di sektor domestik di Malaysia dapat ditekan optimal.
“Kita juga berharap bahwa kasus-kasus yang tidak baik, yang menimpa pekerja domestik Indonesia di Malaysia akan dapat diturunkan secara drastis,” ucap Retno.
Tidak hanya bagi PMI yang bekerja di sektor domestik, Retno menuturkan pemerintah juga mengupayakan adanya MoU antar kedua negara bagi para pekerja di sektor lainnya, seperti konstruksi, jasa, peladangan, dan sebagainya.
“Ini adalah kepentingan kedua negara, dari pihak Malaysia tenaga kerja Indonesia sudah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian Malaysia,” kata Retno.
Sebelumnya dalam pernyataan bersama PM Malaysia, Presiden Jokowi menekankan jika PMI harus diberikan perlindungan maksimal karena telah memberikan kontribusi signifikan bagi Indonesia maupun Malaysia.
Baca Juga: Prabowo Bertemu Menhan Malaysia dan Filipina, Bahas Keamanan di Laut Sulu dan Sulawesi
“Pekerja migran Indonesia telah berkontribusi banyak bagi pembangunan ekonomi di Malaysia. Sudah sewajarnya mereka mendapatkan hak dan perlindungan yang maksimal dari dua negara kita,” ujar Presiden Jokowi.
Sementara itu, PM Ismail Sabri menyampaikan jika MoU tersebut akan memastikan segala proses perekrutan dan perlindungan bagi PMI Indonesia dilakukan secara komprehensif.
“MoU ini akan memastikan segala proses pengambilan dan mekanisme perlindungan PDI (perkhidmat domestik Indonesia) akan dilaksanakan secara komprehensif oleh pihak-pihak yang berkaitan, mengikuti dasar dan perundangan di kedua negara,” ujar PM Ismail Sabri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.