JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin menilai pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) mengikuti seleksi prajurit TNI, sudah benar.
Menurutnya, dalam perekrutan prajurit TNI, memang harus berpegang pada aturan Undang-Undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Pernyataan Panglima TNI mengenai persoalan dasar hukum keturunan anggota PKI mengikuti seleksi Prajurit TNI, menurut saya sudah benar,” ujar TB Hasanuddin, dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Amnesty: Keputusan Panglima TNI Soal Keturunan PKI Bisa Ikut Seleksi TNI Tepat
TB Hasanuddin kemudian membeberkan sejumlah persyaratan untuk menjadi anggota TNI seperti yang tertuang dalam UU 34 tahun 2004 tentang TNI.
Syarat tersebut antara lain adalah warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945, dan saat dilantik berumur paling rendah 18 tahun, tidak memiliki catatan kriminal, lulus dalam Pendidikan untuk menjadi prajurit.
Menurut TB Hasanuddin dalam persyaratan tersebut sudah jelas bahwa anggota TNI harus setiap kepada ideologi negara.
Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Tegaskan Keturunan Anggota PKI Boleh Ikut Seleksi Anggota TNI
Karena itu , soal polemik keturunan PKI menurutnya tidak perlu diperdebatkan lagi. Sebab sudah jelas, persyaratan tersebut mengikat para pendaftar, dan tidak mengikat bagi leluhurnya.
“Jadi pendaftarnya yang harus dibuktikan bahwa dia setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945,” ungkapnya.
Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memutuskan mengizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mendaftarkan diri dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.
Baca Juga: Tegas! Jenderal Andika Perkasa Perbolehkan Keturunan PKI Daftar Jadi Prajurit TNI
Demikian hal itu ditegaskan Jenderal Andika Perkasa dalam rapat penerimaan prajurit TNI Tahun Anggaran 2022.
Adapun penerimaan prajurit TNI itu terdiri atas Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI.
Dalam rapat tersebut, semula Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendengar pemaparan dari jajarannya terkait mekanisme penerimaan prajurit TNI.
Menurut Jenderal Andika, jika melarang sesuatu harus mempunyai dasar hukumnya. Ia karena itu mempertanyakan dasar hukum pelarangan dari keturunan PKI.
"Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia?" kata Andika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.