JAKARTA, KOMPAS.TV - Staf khusus (stafsus) era Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Brigjen (Purn) dr Jajang Edy Prayitno, meminta polisi mengusut beredarnya video pembacaan rekomendasi pemberhentian Terawan sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (ID).
Jajang meminta pihak kepolisian untuk membongkar motif dari penyebaran video tersebut.
"Kami minta polisi segera mengusut dan menggali motif unggahan video tersebut yang telah menumbulkan keonaran terkait dengan kasus ini, termasuk apakah ada motif untuk mencoreng dan mencemarkan nama baik dokter Terawan," kata Jajang dikutip dari Tribun Jabar, Kamis (31/3/2022).
“Apa tujuan penyebaran video itu? Untuk mempermalukan dokter Terawan atau sengaja merusak nama baik IDI sendiri?” tegasnya.
Diketahui pada video berdurasi 1.30 detik yang beredar ini, tampak pembacaan rekomendasi pemberhentian Terawan di sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dalam Muktamar ke-31 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) di Banda Aceh, Jumat (25/3).
Jajang kemudian menyayangkan beredarnya video tersebut. Pasalnya, sidang khusus MKEK mestinya berlangsung tertutup.
Namun, rekaman video sidang justru beredar bebas di media sosial.
Dia kemudian mendesak polisi untuk dapat mengusut tuntas serta menangkap pelaku penyebaran video itu.
Baca Juga: Terawan Buka Suara Usai Dipecat IDI: Bangga Berhimpun di Sana, Rekan Dokter seperti Saudara
Mantan Stafsus Menkes ini juga meminta pihak yang berwajib untuk memeriksa kemungkinan adanya oknum anggota IDI ikut mengunggah video tersebut.
“Untuk itu, diharapkan agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas penyebaran video tersebut dan menangkap pelakunya karena menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat serta telah mencemarkan nama baik dokter Terawan Agus Putranto," tegasnya.
Diberitakan Kompas.TV sebelemunya, MKEK memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3).
Hasil rapat tersebut juga menyatakan pemberhentian Terawan dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dalam Surat Keputusan (SK) Majelis Kehormatan Etik Kedokteran disebutkan Dokter Terawan Agus Putranto melakukan pelanggaran etik berat.
Salah satu yang disorot adalah melakukan promosi luas Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.
Baca Juga: Upaya Menkes Memediasi IDI Vs Terawan dan Harapan Pimpinan Komisi IX Agar Tak Ada Pemecatan
Sumber : Tribun Jabar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.