JAKARTA, KOMPAS. TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah mengirim surat pemanggilan terhadap Politikus Partai Demokrat Andi Arief untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara non aktif Abdul Gafur Mas’ud.
Sebelumnya, Andi Arief menyatakan tidak pernah menerima surat pemanggilan dari KPK.
Kepastian soal pemanggilan Andi Arief tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, pada Senin (28/3/2022).
Baca Juga: KPK Periksa Politikus Demokrat Andi Arief untuk Tersangka Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur
“"Kami sudah telusuri juga surat pemanggilan terhadap pihak yang bersangkutan tertanggal 23 Maret lalu dan sudah diterima di tanggal 24 (Maret). Alamat yang kami miliki ada di Cipulir (Jakarta Selatan)," kata Ali Fikri seperti dikutip Antara.
KPK menyatakan pemanggilan Andi Arief adalah untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi untuk Abdul Gafur pada Senin (28/3/2022).
Kasus yang menjerat Abdul Gafur adalah korupsi terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Baca Juga: Disebut Andi Arief Minta Bayaran Rp 100 Miliar, Ini Tanggapan Yusril
Ali Fikri menyatakan jika memang Andi Arief tidak merasa menerima panggilan karena memiliki alamat lain, maka dia bisa menyampaikannya ke KPK.
Jika memang Andi Arief merasa belum menerima surat panggilan, maka KPK akan melakukan pemanggilan ulang.
"Kalau kemudian yang bersangkutan merasa belum menerima ataupun ada alasan lain, misalnya punya alamat lain tentu silakan disampaikan kepada kami. Kami akan panggil ulang atau panggil kembali,
Namun yang jelas, Ali Fikri menyatakan surat panggilan telah dilayangkan kepada Andi Arief dan telah diterima di alamat tujuan.
Baca Juga: Sentul City Somasi Rocky Gerung, Andi Arief: Pasti Motifnya Politik
“yang pasti kami sudah telusuri suratnya di bagian persuratan, surat tersebut sudah diterima di alamat yang kami sampaikan tadi itu di Kecamatan Cipulir," tuturnya.
Ali pun meyakini Andi Arief akan kooperatif memenuhi panggilan. Namun, ia juga mengingatkan ada mekanisme hukum terkait dengan pemanggilan saksi.
"Kami masih meyakini itu sekalipun tentu kalau kita berbicara soal mekanisme hukum itu ada mekanisme pemanggilan. Kalau satu kali pemanggilan tidak hadir tentu akan kami lakukan pemanggilan ulang dan ada langkah-langkah hukum berikutnya terhadap saksi yang kemudian dipanggil tetapi sengaja tidak hadir," ucap Ali.
Ali pun memastikan bahwa pemanggilan terhadap Andi Arief bukan hoaks.
"Saya sampaikan ini bahwa itu bukan hoaks. Jadi,memang betul ada panggilan dari KPK," ujar Ali.
Sebelumnya, dikutip dari akun Twitter @Andiarief_ dipantau pada Senin, Andi Arief mengaku belum menerima surat pemanggilan dari KPK. Ia juga meminta agar Ali Fikri menyampaikan maaf karena sudah membuat berita hoaks dan tidak profesional sehingga merugikannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.