JAKARTA, KOMPAS.TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anak tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) hari ini, Senin (28/3/2022).
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tiga anak Rahmat Effendi yang diperiksa, yaitu Ramdhan Aditya selaku Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky (AIR), Irene Pusbandari selaku Direktur PT AIR, dan Reynaldi Aditama selaku Komisaris PT AIR.
"Hari ini, ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi," kata Ali dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).
Tak hanya tiga anak Rahmat Effendi, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi 30 Hari
Ketiga saksi lainnya, yaitu Camat Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat Deni Humaedi Alkasembawa, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bekasi Aan Suhanda, dan pegawai negeri sipil (PNS) Engkos.
Sebelumnya diberitakan, KPK memperpanjang masa penahanan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Pepen, panggilan akrab Rahmat Effendi, merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyebut Pepen beserta tersangka lainnya diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari atas alasan penyidikan.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka penerima suap atas nama RE (Rahmat Effendi) dkk berdasarkan penetapan pengadilan untuk masing-masing selama 30 hari sampai nanti tanggal 5 April 2022," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022)
Penahanan Pepen, bermula dari KPK yang menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi tersebut pada Kamis (6/1/2022).
Rahmat Effendi alias Pepen diduga menerima uang pihak swasta terkait pembebasan lahan untuk sekolah di wilayah Rawalumbu, Polder 202 dan Polder Air Kranji.
Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai di Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya, serta menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
Selain Pepen, KPK telah menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu; Makhfud Saifudin (MA), Direktur PT MAM Energindo; Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang; Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Jati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi selaku penerima suap.
Baca Juga: Dapat Uang Rp200 Juta dari Rahmat Effendi, Ketua DPRD Bekasi: Bukan Menerima, Tapi Diserahkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.