JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly bertemu dengan Menteri Kehakiman Filipina Menardo Guevarra.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kerja sama hukum secara bilateral di bidang mutual legal assitance (MLA) in criminal matters atau bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana.
Bagi Menkumham, kerja sama tersebut bisa memperkuat hubungan antara Filipina dan Indonesia.
Sebab, kedua negara telah memiliki mutual legal assistance treaty (ASEAN MLAT) di bawah payung ASEAN.
Di pertemuan dengan Menteri Kehakiman Filipina Menardo Guevarra, Menkumham juga meminta kepada Filipina untuk mendukung pembentukan ASEAN extradition treaty yang saat ini sedang dibahas dalam ASLOM working group on ASEAN extradition treaty.
Baca Juga: Presiden Filipina Rodrigo Duterte Beri Penghargaan Kaanib ng Bayan Award untuk Menkumham Yasonna
“Harapan ini kuat terwujud karena Indonesia dan Filipina telah memiliki Perjanjian Ekstradisi sejak tahun 1976,” ucap Yasonna sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (25/3/2022).
Yasonna lebih lanjut menambahkan, kerja sama bidang hukum dan hak asasi manusia seperti perjanjian MLA dan ekstradisi, juga bermanfaat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, penanggulangan kejahatan transnasional, dan lain sebagainya.
Selain itu, Menkumham dalam kunjungannya ke Filipina juga menegaskan perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri merupakan prioritas.
“Memberikan perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri merupakan bagian dari misi prioritas kami,” kata Menkumham Yasonna H Laoly.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Tegaskan Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan
Bukan tanpa alasan, Yasonna H Laoly menuturkan, perlindungan terhadap WNI di Filipina diberikan juga dengan sejumlah dasar.
Antara lain, karena tingginya angka kunjungan dan pernikahan campuran di wilayah Sangihe dan Davao.
Sehingga, mendorong kedua negara memenuhi perlindungan hukum serta memberikan fasilitas kepastian identitas kewarganegaraan.
Termasuk perlindungan hukum atas hak dan kewajiban keperdataan internasional, khususnya bagi anak berkewarganegaraan ganda.
“Harapan kami program pendaftaran dan konfirmasi akan terus berlanjut untuk menyelesaikan status dari 2.500 keturunan Indonesia yang belum dapat terdaftar,” ujar Yasonna.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.