JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis lepas dari pidana dua polisi terdakwa pembunuhan anggota Front Pembela Islam (FPI).
Jaksa meniai majelis hakim tidak cermat dalam menjatuhkan vonis, selain itu juga memercayai cerita karangan para terdakwa.
"Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti,” Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam siaran pers, Kamis (14/3/2022).
Baca Juga: Kompolnas: Kalau Keluarga Korban Unlawful Killing Tidak Puas Putusan Hakim, Minta JPU Ajukan Banding
Pengajuan kasasi oleh jaksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan pada Kamis (24/3/2022).
Dalam siaran pers ketut Sumedana menyatakan kasasi dilayangkan karena jaksa menilai hakim keliru dalam menyimpulkan bukti dan fakta persidangan terhadap dua terdakwa.
“JPU menganggap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Maret 2022 terdapat kesalahan-kesalahan yang termasuk dalam ketentuan dari Pasal 253 ayat (1) KUHAP sebagai syarat pemeriksaan kasasi,” ujar Ketut dalam siaran persnya.
Baca Juga: Eks Pengacara FPI Tanggapi Vonis Unlawful Killing: Kita Hanya Berharap Pengadilan Akhirat
Jaksa mempertanyakan benar tidaknya suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
Selain itu Jaksa juga mempertanyakan, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang.
Kewenangan pengadilan juga ikut dipertanyakan.
Baca Juga: 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Terhadap Anggota Laskar FPI Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum
“Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya; berhubungan dengan kompetensi pengadilan baik absolut maupun relatif,” demikian tertulis dalam siaran pers.
JPU menganggap Majelis Hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan Penuntut Umum di persidangan.
“Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Iptu Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana karena pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess),” ungkap Ketut.
Majelis Hakim juga dianggap tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti maupun keterangan saksi-saksi, serta ahli.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.