JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara masih mengeluhkan pencemaran abu batu bara yang berdampak pada masalah kesehatan.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, pihaknya melalui Puskesmas Kecamatan Cilincing akan melakukan identifikasi dini atau skrining kesehatan warga.
"Puskesmas siap untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat itu ada sesuai tahap perkembangan umur," kata Dwi kepada awak media, dikutip Rabu (23/3/2022).
Baca Juga: Atasi Debu Batu Bara di Marunda, Kemenhub Pasang Jaring dan Berkomunikasi dengan KLHK
Ia mengatakan, pemeriksaan kesehatan akan disesuaikan pada tiap perkembangan umur, mulai dari balita hingga dewasa.
Dinkes DKI juga akan memperhatikan apakah pencemaran abu batu bara ini berdampak pada tumbuh kemang anak.
Namun, jika memang dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, Dwi menyatakan pihaknya siap untuk memberikan pelayanan.
"Kami siap untuk melihat lebih lanjut apakah memang ada kebutuhan kesehatan yang lebih, kebutuhan pemeriksaan kesehatan yang lebih spesifik," kata dia.
Baca Juga: Pelabuhan KCN Marunda Tercemar Debu Batu Bara, Operasional Badan Usaha Diminta DIhentikan
Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, meminta Dinas Kesehatan DKI Jakarta turun tangan dalam memeriksa kesehatan warga Rusun Marunda.
Pasalnya, kata Retno, warga Rusun Marunda masih merasakan dampak kesehatan akibat pencemaran debu dari aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Marunda.
"Perlu kehadiran Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara yang menurut warga belum hadir hingga saat ini," kata Retno, dalam keterangan pers, Minggu (20/3).
Berdasarkan laporan yang ia terima Sabtu (19/3) lalu, warga dewasa hingga anak-anak mengalami iritasi pada mata akibat partikel halus batu bara.
Selain itu, warga juga mengalami gangguan pernapasan seperti batuk, pilek dan radang tenggorokan.
Baca Juga: Soal Warga Marunda Kena Debu Batu Bara, Wagub DKI Ancam Cabut Izin PT KCN Jika Tak Selesaikan Sanksi
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) karena terbukti bersalah atas pencemaran lingkungan akibat debu batu bara Marunda.
Sanksi diberikan sebanyak 32 item sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.