JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menjelaskan perbedaan pemanggilan pertama dan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan kasus korupsi Formula E.
Pada pemanggilan kedua yang berlangsung hari ini, Selasa (22/3/22), KPK mengkonfirmasi soal mekanisme penganggaran.
"Ada penambahan-penambahan. Jadi, dalam persetujuan rencana memang ada persetujuan rencana," kata Pras kepada awak media, Selasa.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Kembali Datangi KPK Soal Kasus Dugaan Korupsi Formula E
Pada pemeriksaan ini, Pras, begitu ia akrab disapa, menjelaskan soal pembahasan anggaran Formula E di Badan Anggaran sebelum disahkan menjadi Perda.
"Tapi mengenai anggaran dibahas dalam badan anggaran, dalam pembahasan badan anggaran sebelum jadi Perda dipinjamkanlah uang Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga -red) melalui Bank DKI," kata dia.
Pada pemeriksaan kali ini, Pras menyerahkan surat Dispora kepada gubernur.
"(Menyerahkan) surat dispora ke gubernur yang dijawab oleh instruksi gubernur itu," kata dia.
Pras mengimbau KPK untuk transparan dan akuntabel untuk pemeriksaan dugaan kasus korupsi Formula E ini.
Baca Juga: KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Masih Berlangsung
Diketahui, ini merupakan kali kedua Pras dipanggil KPK terkait kasus yang sama.
Sebelumnya, Pras sempat dipanggil KPK soal kasus dugaan korupsi Formula E pada bulan Februari lalu.
Pada kesempatan tersebut, dia datang membawa dokumen yang telah dipersiapkan mulai dari KUAPPAS, RAPBD, sampai APBD, kepasa penyidik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.