JAKARTA, KOMPAS.TV- Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia, menilai pentingnya penerbitan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) untuk penyandang disabilitas.
Sebab, banyak disabilitas yang tidak terdaftar kewarganegaaraannya sehingga menyulitkan untuk mendapatkan berbagai layanan karena kendala administrasi.
Demikian Angkie dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Senin, Jakarta (14/03/2022).
“Saya memiliki keinginan untuk melihat disabilitas setara posisinya sebagai warga negara,” ucap Angkie.
“NIK adalah hak dasar yang harusnya dimiliki oleh seluruh masyarakat, namun, masih banyak sebagian dari kelompok rentan yang belum mendapatkan data tersebut,” lanjutnya.
Baca Juga: Kementerian PPPA Akui Upaya Pemenuhan Hak Anak Disabilitas Terbentur Berbagai Kendala
Angkie mengungkapkan, saat mengawal pemberian 225 ribu dosin vaksin untuk disabilitas di enam provinsi (Agustus-Oktober 2021) berkategori zona merah covid-19, ia mendapati banyak yang tidak terdaftar dalam program vaksin karena tidak memiliki NIK.
Untuk itu, Angkie mendorong pemerintah pusat dapat bersinergi dengan pemerintah daerah, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND), bisa menerbitkan NIK bagi kelompok rentan utamanya penyandang disabilitas.
“Salah satu hal yang pasti dirasakan sebagai warga negara ketika memiliki NIK, adalah kemudahan pendataan dalam berbagai urusan administratif,” ujar Angkie.
“Dengan adanya NIK, penyandang disabilitas bisa lebih mudah mengakses pelayanan kesehatan yang menjadi kebutuhan dasar meraka selama ini,” tambahnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Serahkan Revisi Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas ke DPRD
Selain itu, lanjut Angkie, manfaat kepemilikan NIK adalah untuk mendapat informasi terkait bantuan pemerintah dalam upaya pelindungan terhadap disabilitas.
“Disabilitas memiliki hak untuk ikut dalam berbagai program pemerintah seperti bantuan sosial, dan program pemulihan ekonomi lainnya yang diselenggarakan oleh negara,” kata Angkie.
“Namun, untuk mengakses itu semua, teman-teman disabilitas harus memiliki NIK. Saya berharap, ini bisa segera terwujud untuk mencapai cita-cita Indonesia inklusi dan ramah terhadap seluruh golongan,” tambahnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Tahun 2020 mencapai 22.9 juta jiwa atau sekitar 8,5 persen dari penduduk Indonesia.
Baca Juga: Jokowi akan Perjuangkan Isu Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas pada Presidensi G20
Angkie menegaskan angka ini bukan jumlah kecil dan berharap upaya sinergitas antar pemangku kebijakan akan mempermudah serta mempercepat kepemilikan NIK.
“Saat ini Indonesia memiliki Komisi Nasional Disabilitas. Dengan keberadaan KND, kita berharap bisa melakukan akselerasi untuk membangun komunikasi lintas sektoral seperti dengan kementerian dalam negeri melalui dukcapil untuk melakukan pendataan jumlah penyandang disabilitas yang belum memiliki NIK dan memroses penerbitan secara cepat dan tepat,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.