JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan pidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan menjalankan pidana selama 1 tahun.
"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap," kata Ali Fikri seperti dikutip Antara, Selasa (8/3/2022).
Ali menjelaskan, eksekusi terhadap Wawan sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022.
Di samping itu, Ali menyatakan, selain dibui, Wawan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta.
Baca Juga: KPK Panggil Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Terkait Kasus Bupati Probolinggo
Terkait hukuman pidana, Ali juga menyebut Wawan tidak bisa dilakukan pengurangan masa penahanan karena saat ini masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.
"Diputuskan berupa kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Ali.
Perlu diketahui, Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam konstruksi perkara, Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy Handoko.
Pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan Deddy kepada Wawan.
Baik berupa izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.
Tak hanya Wawan, pada 16 Oktober 2019, KPK juga mengumumkan empat orang lainnya yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin.
Empat tersangka itu di antaranya adalah mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Fuad Amin yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.
Untuk diketahui pula, Wawan telah menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin sejak 17 Maret 2015.
Sejak itulah ia menjalani hukuman pidana 7 tahun penjara dalam perkara pemberian suap dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, Wawan juga menjalani pidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten.
Untuk hal ini telah divonis selama 5 tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi.
Baca Juga: KPK Eksekusi Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana ke Lapas Sukamiskin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.