JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pegawai KPK, Ita Khoiriyah, menggugat pimpinan KPK selaku tergugat I, kepala BKN tergugat II dan Presiden RI sebagai tergugat III ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan yang dilayangkan Ita Khoiriyah dkk ini terkait tindakan para tergugat yang tidak melakukan rekomendasi Ombudsman tentang maladministrasi dalam TWK KPK serta tidak melakukan rekomendasi Komnas HAM tentang hasil pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa dugaan pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen TWK pegawai KPK menjadi ASN.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 46/G/TF/2022/PTUN.JKT, Jumat, 25 Februari 2022 ini meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan para tergugat untuk seluruhnya.
Baca Juga: 44 Mantan Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dilantik Jadi ASN Polri
Adapun gugatan yang diajukan mantan pegawai KPK tersebut yakni;
Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi pada pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Komnas HAM RI tentang hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa dugaan pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK pegawai KPK menjadi ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan AUPB.
Menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi pada pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN dan rekomendasi Komnas HAM tentang hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa dugaan pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK pegawai KPK menjadi ASN.
Baca Juga: Mantan Pegawai KPK Korban TWK Jualan Nasi Goreng: Dedikasi Belasan Tahun Dihancurkan dalam 2 Hari
"Menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat. Menghukum tergugat I untuk membayar semua kerugian para penggugat sejak pemberhentian para penggugat dari pegawai KPK sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap," demikian petikan gugatan yang dikutip sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Temuan Maladministrasi dari Ombudsman yakni terjadi dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK, hingga penetapan hasil asesmen TWK.
Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada KPK, BKN dan Presiden RI. Untuk pimpinan dan Sekjen KPK salah satunya yakni hasil asesmen TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS.
Baca Juga: KPK Terbitkan Syarat Jadi Pegawai Komisi Tidak Pernah Diberhentikan dan Dipecat dari Lembaga
Kepada Kepala BKN rekomendasi Ombudsman yakni dalam rangka perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian di masa yang akan datang, BKN agar menelaah aturan dan menyusun roadmap berupa mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN.
Kemudian untuk Presiden RI yakni presiden perlu melakukan pembinaan terhadap Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum-HAM, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara Komnas HAM memberikan lima rekomendasi untuk presiden Jokowi terkait pelaksanaan TWK KPK.
Salah satunya yakni memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK.
Baca Juga: Ombudsman RI Temukan Sejumlah Maladministrasi Pemerintah terkait Tenaga Honorer
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.