JAKARTA, KOMPAS TV - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid mengatakan, penundaan pemilu adalah sebuah tindakan yang inkonstitusional. Oleh sebab itu, bila ada rencana menunda pesta demokrasi lima tahunan itu sebaiknya melalui sebuah proses amendemen UUD 1945.
Diketahui, dalam Pasal 22E UUD 1945 tegas diatur bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD. Pasal 7 UUD 45 mengatur bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun.
Baca Juga: Elit Politik Usul Penundaan Pemilu 2024, Ketua DPD: Jangan Ugal-ugalan!
"Penundaan pemilu hanya mungkin dilakukan jika didahului dengan amendemen UUD 1945, khususnya pasal 22E ayat 1. Sementara itu, pengambilan keputusan dalam proses amendemen kan juga tidak mudah. Karena itu, jika tidak ada amandemen, maka penundaan pemilu merupakan tindakan inkonstitusional," kata Pramono seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (1/3/2022).
Ia menyatakan tetap berpegang pada kesepakatan yang sudah dibuat oleh KPU, pemerintah, dan DPR yaitu Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari.
"KPU berpegang pada keputusan politik bersama yang sudah diambil antara KPU-Pemerintah-DPR, bahwa hari H Pemilu jatuh pada 14 Februari 2024. Jadi kalau ada suara-suara di luar itu, ya kami anggap hanya sebagai wacana politik. Tidak berdampak apapun pada jadwal pemilu yang sudah diputuskan," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Didesak Segera Respons Wacana Penundaan Pemilu 2024 untuk Akhiri Kegaduhan
Ia menyebut, KPU tetap tunduk kepada konstitusi dan undang-undang. Sepanjang konstitusi dan undang-undang pemilu tidak diubah, maka KPU tetap akan bekerja sesuai tahapan dan jadwal yang sudah direncanakan.
Selain itu, ungkap Pramono, KPU juga tak pernah diajak berdiskusi ihwal wacana tersebut.
"Sejauh ini tidak ada obrolan seperti itu, baik dari sebagian parpol maupun dari pemerintah (Kemendagri)," katanya.
Sebelumnya, usulan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 beberapa waktu lalu datang dari tokoh partai politik yang berasal dari PKB, PAN dan Partai Golkar.
Baca Juga: Soal Penundaan Pemilu, Jusuf Kalla: Kalau Tidak Taat Konstitusi, Negeri Ini Akan Ribut
Mereka menilai penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan itu lebih baik diundur setahun atau dua tahun karena alasan krisis ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.