JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara lewat Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
"Kesatu, menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur," demikian tercantum dalam Keppres tertanggal 24 Februari 2022 yang dapat di laman Sekretaris Negara, Jumat (25/2/2022).
Dalam pertimbangannya, hal ini berdasar pada peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman.
Kemudian disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta juga didukung olehTentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya.
Baca Juga: Rampung Seluruhnya, Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Manado-Bitung
Peristiwa tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Hal itu mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional, serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
"Bahwa dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara," demikian termuat dalam Keppres.
Baca Juga: Deklarasi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.