JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Jum'at (25/2//2022), Bareskrim Polri menjadwalkan akan melakukan gelar perkara penanganan kasus Nurhayati, pelapor korupsi dana Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, gelar perkara dilakukan di Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Mabes Polri.
"Akan dilakukan gelar perkara di Mabes Polri di Biro Wassidik, pukul 09.00 WIB," kata Ramadhan, Kamis (24/2/2022) malam.
Ramadhan menjelaskan, gelar perkara tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Supriyadi sendiri melakukan diduga korupsi dana desa sebesar Rp818 juta rupiah yang dilakukan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.
Baca juga: Polda Jabar Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi, BPD Desa Citemu Beri Pembelaan
Perkara tersebut dilaporkan oleh Nurhayati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Namun, kasus tersebut menjadi ramai dan mendapat atensi dari berbagai pihak karena Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Tersangka Nurhayati Sudah Sesuai Kaidah Hukum
Berdasarkan penjelasan Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, penetapan tersangka Nurhayati setelah pihaknya beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi karena ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan belum lengkap.
Setelah ditolak, pihaknya melakukan pendalaman kembali kasus tersebut dan kemudian mengarah kepada Nurhayati. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.
"Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriyadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka)," tuturnya.
Baca juga: Polda Jabar Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi, Begini Penjelasannya
Fahri mengaku pihaknya belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati. Namun, pihaknya memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum karena perbuatan yang bersangkutan menyerahkan uang dana desa langsung ke kepala desa bisa dikategorikan melawan hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.