Kompas TV nasional peristiwa

Tanggapi Protes Para Sopir, Kemenhub Sebut Tak Ada UU Tersendiri Terkait Aturan Truk ODOL

Kompas.tv - 24 Februari 2022, 18:33 WIB
tanggapi-protes-para-sopir-kemenhub-sebut-tak-ada-uu-tersendiri-terkait-aturan-truk-odol
Kondisi Jalan Frontage A Yani, Surabaya, yang dipenuhi truk parkir, dalam aksi demonstrasi sopir truk protes aturan ODOL di depan Kantor Dishub Jatim (22/2/2022). (Sumber: (TribunJatim/Luhur Pambudi))
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah sopir truk melakukan protes terhadap Kementerian Perhubungan, Selasa (22/2/2022). Mereka menyoroti aturan Kemenhub yang melarang truk ODOL melintas di jalan pada 2023.

Menanggapi  hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan, tidak ada UU tentang aturan kendaraan atau truk Over Dimension Over Load (ODOL)

"Tidak ada UU ODOL seperti yang dikatakan pengemudi. Kita hanya penguatan terkait regulasi yang sudah ada," kata Budi Setiyadi dalam konferensi pers daring, Kamis (24/2/2022).

Budi menjelaskan regulasi yang digunakan dalam kebijakan ini adalah UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana sanksi tegas terhadap pelanggaran truk ODOL dapat diterapkan seperti penilangan, transfer muatan, hingga kendaraan pelanggar tidak diizinkan meneruskan perjalanan.

Namun demikian, Kemenhub telah melakukan sejumlah upaya sosialisasi dan edukasi kepada para asosiasi pemilik barang, pengemudi atau supir untuk menegaskan betapa pentingnya mematuhi peraturan.

Baca Juga: Pengusaha Minta Zero ODOL Diundur 2025 dan Insentif Peremajaan Truk

Sosialisasi tersebut di antaranya kepada Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo), hingga kepada para APM selaku produsen mobil truk barang. "Juga sasarannya adalah kepada operator kendaraan logistik termasuk kepada asosiasi, berikutnya kita juga berkomunikasi kepada asosiasi pengemudi," jelasnya.

Selain itu, Budi menjelaskan, komitmen untuk menertibkan masalah truk ODOL sudah direncanakan sejak tahun 2021, tetapi waktu sosialisasi tersebut akhirnya ditambah hingga tahun 2023.

Oleh karena itu, menjelang tahun 2023 Ditjen Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri, Jasamarga, BUJT akan meningkatkan pengawasan terhadap truk-truk ODOL, agar target untuk menertibkan ODOL di tahun 2023 dapat terwujud.

"Dengan adanya pengetatan seperti ini nampaknya para pengemudi melihat bahwa penindakannya cukup konsisten dan komitmen, mereka meminta kepada kita untuk melakukan pertemuan menyampaikan aspirasi mereka,"  jelasnya.

Baca Juga: Ganjar Minta Kemenhub Sosialisasikan Aturan Larangan Truk ODOL agar Tidak Bikin Geger

 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x