Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Polda Sumatera Utara menetapkan Himma sebagai tersangka lantaran tulisan di media sosial Facebook terkait teror bom gereja di Surabaya, Jawa Timur mengandung unsur berita bohong dan ujaran kebencian.
Dihadapan awak media Himma pun menyampaikan rasa penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Himma mengaku jika status yang diunggahnya bukan hasil pemikiran pribadi melainkan menyalin dari status milik orang lain.
Atas perbuatanyya mengunggah berita bohong dan ujaran kebencian polisi pun menjerat himma dengan undang - undangan informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman lima tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.