JAKARTA, KOMPAS.TV – Melonjaknya angka penularan kasus Covid 19 selama dua pekan terakhir serta adanya hakim konstitusi yang terpapar virus tersebut, membuat Mahkamah Konstitusi (MK) menunda jadwal agenda persidangan.
Penundaan itu akan berlangsung sejak Senin (14/2/2022) hingga Minggu (20/2/2022).
"Menunda persidangan perkara pengujian undang-undang yang telah diagendakan pada 14 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022 dan dijadwalkan kembali kemudian," demikian keterangan pihak MK seperti dikutip Antara, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga: Ribuan Buruh bakal Sambangi Bandung dan Jakarta Kawal Sidang MK soal UU Cipta Kerja Besok
Namun dalam keterangan pers itu, tidak disebutkan siapa hakim yang positif Covid 19 tersebut.
Adapun penundaan jadwal sidang itu terkait juga dengan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta.
Pihak MK juga menyebutkan bahwa per Minggu (13/2/2022), setidaknya terdapat sebanyak 75 pegawainya yang positif terpapar covid 19.
Selain itu terdapat juga satu hakim konstitusi yang positif terpapar covid 19.
Baca Juga: 5 Fakta Kerusuhan di Yalimo, Papua: Massa Bakar Kantor Pemerintah karena Tak Puas Hasil Sidang MK
Penundaan sidang ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah meluasnya penyebaran dan penularan covid 19.
Kendati demikian, untuk perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada), persidangan dapat diselenggarakan secara hybrid dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Persidangan perkara pengujian undang-undang akan diselenggarakan kembali mulai Senin (21/2), dengan mempertimbangkan secara saksama perkembangan kondisi aktual lebih lanjut.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemerintah dan DPR Revisi UU Cipta Kerja
Terkait pelayanan publik, pengajuan permohonan, dan hal lain menyangkut administrasi perkara, dapat dilakukan secara daring.
Secara umum, pegawai di lingkungan MK melaksanakan tugas atau bekerja dari rumah (work from home), sesuai dengan ketentuan berlaku, mulai 14 hingga 20 Februari 2022.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.