JAKARTA, KOMPAS.TV - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati, akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, hari ini, Selasa (15/2/2022).
Dijadwalkan, sidang tersebut akan berlangsung pada pukul 08.00 WIB, dan akan disiarkan langsung di kanal Kompas TV.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," ujar Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana dikuti dari Tribunjabar.id, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga: Deretan Dosa Herry Wirawan hingga Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Baca Juga: Mengaku Menyesal Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Memohon Maaf dan Minta Hukumannya Diringankan
Tidak hanya itu, Asep juga meminta kepada majelis hakim menyita semua aset Yayasan yang didirikan oleh Herry Wirawan.
"Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk menyita aset Yayasasannya yang digunakan kepada korban pada saat itu," ujarnya.
Pihaknya kata Asep, kini menyarahkan kepada majelis hukum dan berharap hukuman Herry Wirawan tetap seperti tuntutan semula yakni hukuman mati.
"Kita tunggu saja nanti. Mudah-mudahan hakim juga menyetujui hukuman yang kami tuntut," ujarnya.
Baca Juga: Tanggapi Pembelaan Herry Wirawan, Jaksa Tetap Tuntut Pidana Hukuman Mati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.