JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), menjadi tiga hari dan berlaku mulai 1 Maret 2022 atau paling cepat minggu depan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemberlakuan masa karantina yang baru itu beriringan dengan syarat vaksin dosis tiga atau booster bagi PPLN.
"Mulai minggu depan, PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang jadi tiga hari," sebut Luhut dalam konferensi pers, Senin (14/2/2022).
Tentunya, lanjut Luhut, lamanya waktu karantina bagi turis asing dan warga negara Indonesia (WNI) tersebut akan diikuti dengan tes PCR pada hari ketiga.
Baca Juga: Syarat Baru Perjalanan Luar Negeri, Ini 4 Pintu Masuk WNA/WNI Tujuan Wisata Termasuk Bandara Soetta
Jika hasil tes PCR tersebut negatif Covid-19, maka PPLN sudah bisa merampungkan kewajiban karantinanya.
Namun, pada hari kelima PPLN tetap diimbau untuk melakukan tes PCR lagi demi memastikan tak terinfeksi Covid-19, khususnya varian Omicron.
"PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan PCR test mandiri di hari kelima, dan melaporkan kondisi kesehatannya pada Puskemas atau faskes terdekat," terang Luhut.
Luhut pun menambahkan, apabila kondisi pandemi di Tanah Air semakin membaik, pemerintah berencana menghapus ketentuan karantina bagi PPLN.
Koordinator PPKM Jawa-Bali tersebut memperkirakan, penghapusan syarat karantina bagi PPLN akan dilakukan pada 1 April 2022 atau lebih cepat.
"Pada 1 April atau sebelumnya, PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat. Namun, sekali lagi, ini tergantung pada pandemi dan supaya kita kendalikan penyebaran kasus," tegas Luhut.
"Kita mesti bisa mengendalikan penyebaran kasus. Kita semua bertanggung jawab untuk negeri ini agar tetap aman," tandasnya.
Baca Juga: Program Warm Up Vacation Bali, Turis Karantina di Hotel Tapi Bisa Main ke Pantai
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah memangkas masa karanntina bagi PPLN, dari tujuh menjadi lima hari.
Alasannya, karena sebagai besar varian virus Corona yang menjangkiti para PPLN di Indonesia adalah Omicron.
Lalu, menurut hasil beberapa riset terkini, masa inkubasi varian Omicron itu ternyata berada di kisaran tiga hari saja.
Maka dari itu, pemerintah kembali memutuskan, pemangkasan masa karantina bagi PPLN menjadi tiga hari sesuai hasil sebagian besar studi.
Di lain sisi, pemerintah juga merasa, keputusan tersebut perlu diambil untuk merealokasi penggunaan Wisma Atlet dari pusat karantina PPLN menjadi tempat isolasi terpusat (isoter).
Mengingat, kebutuhan isoter yang diprediksi bakal meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.