JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta terus memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) setelah kapasitas dikurangi menjadi 50 persen.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyatakan, pemantauan ini untuk mencegah munculnya klaster sekolah dalam kegitatan tatap muka.
Pemantauan yang dilakukan meliputi protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PTM 50 Persen Sesuai SE Kemendikbudristek
"Ini merupakan langkah untuk meminimalisir penularan Covid-19, terutama varian Omicron. Fokus utama kami jangan sampai terjadi klaster Covid-19 di sekolah," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).
Selain melakukan pemantauan dalam kebijakan PTM 50 persen, sekolah di DKI Jakarta juga memberi pilihan kepada orang tua dan wali murid untuk mengizinkan siswa mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Menurut Nahdiana, langkah ini untuk memberi kenyamanan bagi orang tua dan wali murid agar tidak lagi khawatir peserta didik terinfeksi virus Corona dan meminimalisi klaster sekolah.
Disdik DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga prokes di setiap kegiatan agar tidak meluasnya penularan Covid-19.
Baca Juga: PTM 50 Persen di Surabaya, Guru Hanya Bisa Ajarkan Maksimal Dua Mata Pelajaran
"Kami pun terus mengevaluasi kegiatan PTM dan mengikuti seluruh instruksi dari Pemerintah Pusat dan Satgas Covid-19," ujar Nahdiana.
Sebelumnya, Kemendikbudristek telah memberikan diskresi terhadap daerah dengan PPKM level dua untuk mengelar PTM 50 persen.
Diskresi tersebu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Aturan Baru PPKM Level 2, Siswa Tidak Diwajibkan Untuk Mengikuti PTM Terbatas
Menindaklanjuti SE Kemendikbudristek tersebut, Pemprov DKI mengeluarkan SE nomor 9 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaaan Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19.
SE nomor 9 Tahun 2022 itu berlaku efektif pada Jumat (4/2/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.