JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso menyerahkan data pendukung Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang bermasalah kepada pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam upaya penyelesaian koperasi bermasalah, data pendukung tersebut dibutuhkan PPATK yang memiliki wewenang dan kemampuan untuk membuat analisis penelusuran dana dan aset (asset tracing).
“Dukungan PPATK terhadap kinerja Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah agar tim (Satgas) dapat memiliki gambaran yang lebih jelas tentang operasional KSP yang bermasalah,” ujar Agus saat kunjungan ke PPATK itu, Kamis (3/2/2022).
Agus menjelaskan, dukungan ini diperlukan guna mengkonfirmasi praktik KSP mana saja yang dijalankan sesuai prinsip koperasi atau terdapat praktik lain sehingga menyebabkan KSP gagal bayar.
Baca Juga: Rekening Pejabat ke Pacar Gelap, Mantan PPATK Sebut itu Bukan Hal Baru dan Terus Berulang
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 PPATK memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran dan analisis transaksi keuangan yang mencurigakan untuk menguak dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sejak awal, pihaknya disebut telah meminta itikad baik dan kesediaan para pengurus dan pengawas koperasi untuk memberikan data, keterangan, dan informasi yang benar serta akurat kepada Tim Satgas.
Demi keperluan melakukan konfirmasi terhadap data-data yang disampaikan, Agus mengungkapkan, peran PPATK diperlukan agar pola usaha KSP dapat direkonstruksi secara lebih lengkap.
“Apalagi jika data tersebut digabungkan dengan analisis dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), tentu bisa dikonstruksikan lebih sempurna untuk melihat apa saja simpanan anggota koperasi yang digunakan oleh pengurus,” jelasnya.
Karena itu, menurut Agus, praktik KSP dapat dilihat apakah sesuai dengan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau tidak sesuai.
Adapun, pembentukan Satgas ini ditujukan untuk menyelesaikan masalah di delapan koperasi yang sedang dalam proses homologasi/perjanjian perdamaian pasca-Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Delapan koperasi tersebut yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Baca Juga: Garuda Indonesia Dinyatakan Berstatus PKPU Sementara, Dirut: Bukan Proses Pailit
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.