A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Mantan Kepala BPPN Didakwa Rugikan Negara Rp 4,5 Triliun!

Kompas TV nasional berita kompas tv

Mantan Kepala BPPN Didakwa Rugikan Negara Rp 4,5 Triliun!

Kompas.tv - 15 Mei 2018, 08:30 WIB
Penulis :

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafrudin Arsyad Temanggung menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5).

Dalam surat dakwaan, Syafrudin didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun.

Dakwaan ini terkait penerbitan surat keterangan lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BDNI.

Terkait dakwaan ini, terdakwa Syafrudin akan menyampaikan eksepsi pada Senin (21/5).




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x