JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Masinton Pasaribu menyambangi Azis Syamsuddin, terdakwa suap penyidik KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Masinton menuturkan kehadirannya untuk Azis Syamsuddin sebagai bentuk dukungan seorang teman.
“Kita datang mendukung sebagai teman. Kasih dukungan moril, apalagi di masa pandemi, semoga Beliau diberi kesehatan dan kekuatan,” kata Azis Syamsuddin.
Meski hadir dalam persidangan Azis Syamsuddin di PN Jakarta Pusat, Masinton memastikan kehadiran dirinya tidak untuk mencampuri persoalan hukum yang tengah dihadapi oleh bekas pimpinan DPR tersebut.
Baca Juga: Tuntut Azis Syamsuddin 4 Tahun 2 Bulan, Jaksa: Terdakwa Tidak Mengakui Kesalahan dan Berbelit-belit
“Say hello namanya teman, ya lagi menghadapi proses hukum, kita support, semoga diberi kesehatan dan kekuatan,” ujarnya.
“Enggak ada hal lain. Kita enggak mungkin mencampuri kewenangan dan independensi hakim. Kita junjung tinggi supremasi hukum,” tegas Masinton Pasaribu.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS TV, Azis Syamsuddin yang merupakan politisi Partai Golkar dan pernah menjabat sebagai pimpinan DPR ditetapkan tersangka oleh KPK.
Adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang langsung mengumumkannya kepada publik perihal penetapan tersangka Azis Syamsuddin, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
“Saudara AZ, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Periode 2019-2024 (ditetapkan) sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Firli Bahuri.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Menangis di Persidangan, Keterangan dari Perempuan Ini Penyebabnya
Sebelumnya, Azis Syamsuddin dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (24/9/2021). Namun hingga sore hari, Azis Syamsuddin tidak muncul dengan alasan masih menjalani isolasi mandiri setelah berinteraksi dengan orang positif Covid-19.
Alasan tersebut tidak kemudian membuat KPK percaya. Dipimpin Direktur Penyidikan KPK, tim penyidik bergerak ke kediaman Azis Syamsuddin untuk mengonfirmasi kesehatan politisi partai Golkar tersebut.
Hasil dari tes swab yang dilakukan, Azis Syamsuddin dinyatakan non-reaktif Covid-19. Dengan hasil tersebut, KPK kemudian membawa Azis Syamsuddin ke Gedung KPK untuk selanjutnya diperiksa terkait dugaan suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Sesuai keterangan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021), Azis Syamsuddin dan rekan di partainya Aliza Gunado disebut memberi suap Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Baca Juga: Saksi Ungkap Azis Syamsuddin Minta Komisi 8 Persen buat urus DAK dan Janji soal Dukungan Politik
Uang sekitar Rp3,613 miliar diberikan dalam tujuan untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.
Kemudian pada pekan lalu, jaksa menuntut Azis Syamsuddin 4 tahun 1 bulan penjara. Jaksa menilai hukuman tersebut patut diberikan kepada Azis Syamsuddin yang berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya di dalam persidangan.
“Terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit dalam persidangan,” kata Jaksa dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip Kompas.com, Senin (24/1/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.