JAKARTA, KOMPAS.TV- Relawan Jokowi Mania (Joman) meminta Dosen UNJ Ubedilah Badrun bersiap diri menghadapi jeratan sejumlah pasal jika laporannya ke KPK terkait dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep bohong dan tidak terbukti.
Demikian Wakil Ketua Relawan Jokowi Mania Bambang Sri Pujo dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).
“Kalau ini bohong ada pasal menanti 317, 242, 263. Harapan kami jangan mudah melaporkan orang lain, laporin silahkan kalau tertutup, tapi kalau buat keonaran ada dampak hukumnya,” ujar Bambang.
Lebih lanjut Bambang menambahkan dalam hal pelaporan wajib memiliki data valid dan konkret apalagi disampaikan secara terbuka atau terang benderang.
“Azas praduga tak bersalah itu wajib, tapi dalam melaporkan orang wajib hukumnya mendapati data yang konkret dan valid, sehingga tidak terjadi dampak hukum terhadap pelapor,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Dalami Keterangan Ubedilah Badrun soal Dugaan KKN Dua Putra Jokowi, Gibran dan Kaesang
“Kami joman dan aktivis 98, anti KKN, kami mendukung anti-korupsi,” tambahnya.
Bambang pun merespons baik pemanggilan Ubedilah Badrun oleh KPK terkait aduannya yang menyangkut dua putra Presiden Jokowi.
“Panggilan KPK ke Ubed sangat mengapresiasi setinggi-tingginya, mengucapkan puji syukur, karena KPK di bawah Firli sangat merespons pelapor dalam hal ini masyarakat,” ucapnya.
“Sehingga kita tinggal menunggu hasilnya apakah laporannya benar atau tidak, kalau laporannya benar sudah pasti KPK ambil langkah selanjutnya, tapi kalau laporannya tidak benar, pasti (Joman) akan mengambil langkah selanjutnya,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan mendalami keterangan yang disampaikan Dosen UNJ Ubedilah Badrun untuk dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
“Kita lakukan pendalaman apa yang dilaporkan, yang terkait bukti-bukti permulaan apa yang dimiliki,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga: Ubedilah Dipanggil KPK buat Klarifikasi Laporan Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang
Setelah mendalami keterangan yang disampaikan Ubedilah Badrun, Firli berjanji pihaknya akan mengungkapkan kepada publik hasil kesimpulannya.
“Tentu akan kita uji, nanti akan kita beri kesimpulan, tentu ini adalah proses dan kami pastikan KPK akan menyampaikan kepada publik pada saatnya,” tegas Firli Bahuri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.