Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Ambo Tua dan Sirajudin adalah dua kepala desa di Sinjai, Sulawesi selatan. Keduanya divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan.
Majelis hakim yang menjatuhkan vonis, Selasa (8/5) sore menyatakan keduanya melanggar Pasal 188 UU No. 10 Tahun 2016.
Kedua kepala desa ini dinilai menguntungkan salah satu kontestan Pilkada dengan menghadiri kampanye dialogis salah satu calon gubernur Sulawesi Selatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.