PALEMBANG, KOMPAS.TV - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan mengawal agar korban pelecehan di UNSRI (Universitas Sriwijaya) Sumatera Selatan bisa melanjutkan pendidikan tanpa mendapatkan stigma negatif.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati melalui keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).
Pihaknya juga akan terus mengawal proses persidangan hingga korban mendapat keadilan.
“KemenPPPA akan terus mengawal kasus pelecehan seksual yang terjadi di institusi pendidikan agar mendapatkan keadilan atas hukum dan memperoleh haknya sebagai mahasiswi untuk dapat melanjutkan pendidikan tanpa mendapatkan stigma dari lingkungan sekitarnya,” urainya.
Dia menambahkan, kampus harus menjadi ruang aman bagi para perempuan agar mereka dapat menuntut ilmu, sehingga para perempuan bisa berkontribusi bagi bangsa dan negara melalui ilmu yang dipelajari.
Baca Juga: Kabar Baik! Dekan yang Jadi Tersangka Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi UNRI Ditahan Kejaksaan
Selain itu, dia juga menegaskan pihaknya akan memastikan perlindungan bagi korban terlaksana secara komprehensif.
KemenPPPA, lanjut dia, akan terus mengawal penanganan kasus yang telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Sumsel.
Di antaranya berkaitan dengan pendampingan hukum dan pendampingan pemulihan psikologis korban.
Juga, memastikan bahwa korban serta pendampingya (BEM UNSRI) tidak mendapat hambatan dan gangguan secara akademik karena kasus yang mereka laporkan.
Lebih lanjut, Dinas PPPA telah melakukan upaya koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menyampaikan secara lisan jaminan pendidikan korban agar tidak terganggu dengan adanya kasus tersebut.
Kasus pelecehan seksual di UNSRI bermula dari dugaan pelecehan yang dikirim salah seorang oknum dosen melalui pesan singkat terhadap beberapa mahasiswi.
Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual oleh Kades di Lampung Alami Perundungan, Tersangka Tak Kunjung Ditahan
Pesan tersebut berisi ajakan kepada korban untuk melakukan panggilan video seks. Saat ini polisi sudah mengamankan alat bukti gawai milik korban dan tersangka.
Polisi juga telah menetapkan AR sebagai tersangka dan terancam pidana penjara maksimal 12 tahun sesuai dengan Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, pihak UNSRI juga telah menonaktifkan oknum dosen dari jabatannya sebagai Kepala Program Studi Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi UNSRI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.