Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Menanggapi putusan PTUN ini HTI menyatakan menolak dan akan mengajukan banding. Sidang putusan gugatan ormas Hizbut Tahrir Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta berakhir dengan kekecawaan bagi para anggota dan simpatisan HTI.
Majelis hakim PTUN menolak semua gugatan yang diajukan HTI terhadap Kementerian Hukum dan HAM sebagai phak yang menandatangani surat keputusan pembubaran HTI karena dianggap tidak sepaham dengan ideologi Pancasila.
Sementara itu pemerintah melalui Sekertaris Kabinet Pramono Anung mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menolak semua gugatan Hizbut Tahrir Indonesia. Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Ketua MPR Zulkifli Hasan ikut bersuara. Keduanya sepakat meminta semua pihak untuk patuh terhadap putusan hakim dan hukum yang berlaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.