JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Iwan Syahril menyatakan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa berkesempatan menjadi kepala sekolah.
Iwan mengatakan, jenjang karier ini diputuskan sebagaimana disesuaikan dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru yang menyebut bahwa ASN terbagi menjadi dua, yaitu PNS dan PPPK.
"Kita membuka kesempatan juga kepada guru PPPK yang memiliki jenjang jabatan guru ahli pertama bisa menjadi kepala sekolah. Ini kami pertimbangkan dengan UU ASN yang ada PNS dan PPPKnya," kata Iwan Syahril dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek yang dipantau secara daring, Rabu (19/1/2022).
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa dalam pengangkatan kepala sekolah saat ini mengharuskan seorang guru memiliki sertifikat guru penggerak. Artinya, guru yang telah mengikuti seleksi dan pelatihan intensif merdeka belajar selama 9 bulan.
Sertifikat guru penggerak dijadikan sebagai syarat pengangkatan kepala sekolah, kata Kemendikbud sebagai dasar bahwa guru yang diangkat dapat fokus dalam kreativitas dan berpihak kepada siswa, bukan lagi administrasi.
"Persyaratan kepala sekolah baru yang telah diterbitkan yaitu permendikbud ristek nomor 40 tahun 2021. Intinya adalah dipoint yang kita highlight dan berbeda dengan sebelumnya, pertama point c, bahwa kepala sekolah dipersyaratkan memiliki sertifikat guru penggerak," kata Iwan.
Meski begitu, Iwan menyebut tidak bisa dimungkiri bahwa guru yang telah memiliki sertifikat calon kepala sekolah (CKS) juga masih bisa diangkat menjadi kepala sekolah.
Baca Juga: Tenaga Honorer Bakal Ditiadakan, Segini Besaran Gaji PPPK dan PNS Beserta Tunjangannya
"Guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah tetap bisa ditugaskan sebagai kepala sekolah. Jadi tidak perlu khawatir dan tidak ada masalah," katanya.
Iwan menerangkan dalam kondisi tertentu, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menugaskan seorang guru yang belum memiliki CKS ataupun sertifikat guru penggerak menjadi kepala sekolah.
Hal ini dilakukan alasannya guna menghindari jabatan pelaksana tugas (plt) kepala sekolah yang berkepanjangan. Selain itu juga sebagai bagian dari menjaga stabilitas terkait dengan kepemimpinan sekolah.
"Pemda dapat menugaskan guru sebagai kepsek dari guru yang belum memiliki sertif CKS dan guru penggerak untuk menghindari plt-plt yang berkepanjangan yang sering terjadi," ujarnya.
Baca Juga: Mulai 2023, Tenaga Honorer Tak Lagi Dipakai di Instansi Pemerintahan, Hanya Ada PNS dan PPPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.