JAKARTA, KOMPAS TV - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menjadi satu-satunya partai di parlemen yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU inisiatif legislatif.
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menjelaskan, kejahatan seksual itu meliputi kekerasan seksual, seks bebas, dan seks menyimpang yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, norma agama, dan adat ketimuran.
"Ketiganya merusak tatanan keluarga bahkan peradaban bangsa. Untuk itu, ketiganya harus diatur secara bersamaan dalam sebuah UU yang komprehensif tentang tindak pidana kesusilaan/tindak pidana kejahatan seksual," kata Jazuli dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2021).
Baca Juga: Puan Minta Jokowi Segera Kirim Surpres Terkait RUU TPKS
Menurut dia, jangan pisahkan tindak pidana kekerasan seksual dengan kejahatan seksual lainnya.
"Mesti ada pengaturan yang komprehensif dengan tindak pidana kesusilaan lainnya seperti seks bebas dan seks menyimpang agar pencegahan dan perlindungan terhadap korban bisa berlaku efektif dan maksimal," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI ini menyayangkan RUU TPKS tidak mengakomodir usulan pengaturan yang komprehensif tersebut sehingga bukannya memperkuat upaya penghapusan kekerasan seksual dan perlindungan korban tetapi justru menimbulkan bias tafsir karena seks bebas dan menyimpang tidak dikenai sanksi pidana.
"Akibatnya upaya penghapusan terhadap segala bentuk kejahatan seksual dipastikan tidak akan efektif," katanya.
Ia berharap ketika nanti RUU TPKS dibahas dengan pemerintah diharapkan usulan dari PKS dimasukkan, sehingga bisa menimalisir kejadian kejahatan seksual.
Baca Juga: PKS Tak Setuju, RUU TPKS Tetap Jadi Inisiatif DPR
"Demikian keprihatinan dan kekhawatiran kami sehingga dengan berat hati Fraksi PKS menolak RUU TPKS semata-mata agar RUU ini dikonstruksikan kembali untuk menghapuskan segela bentuk kejahatan seksual yang merusak dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan bangsa," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, sesudah RUU tersebut sah menjadi inisiatif DPR, pihaknya akan membahas bersama pemerintah setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke legislatif.
“Surpres tersebut akan berisi wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas RUU ini bersama DPR. Berikut juga dengan DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah,” kata Puan dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Menggila, Puan Sebut RUU TPKS Akan Jadi Prioritas di DPR!
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu berharap publik terus memberi masukan dan aspirasi kepada DPR RI selama RUU TPKS ini dibahas pemerintah.
“Kami di DPR akan terus mendengar apa yang menjadi aspirasi masyarakat agar kita bisa sama-sama mencegah segala bentuk kekerasan seksual di sekitar kita,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.