JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani akan memimpin rapat paripurna DPR yang berisi dua agenda penting pada Selasa (18/1/2022).
Pertama adalah pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi inisiatif DPR, dan kedua adalah pengesahan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-undang (UU).
Baca Juga: Ibu Kota Negara yang Baru Dipimpin Kepala Otorita bukan Gubernur
“Semoga dua agenda penting DPR hari ini membawa manfaat yang besar untuk kemaslahatan rakyat, bangsa dan negara,” kata Puan dalam keterangan tertulis.
Politikus PDIP itu mengatakan, dua agenda penting dalam rapat paripurna tersebut sesuai dengan hasil keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-fraksi pada 13 Januari 2022.
Terkait RUU TPKS, kata dia, setelah sah menjadi inisiatif DPR, maka pihaknya bersama pemerintah akan membahas RUU tersebut.
“Surpres tersebut akan berisi wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas RUU ini bersama DPR. Berikut juga dengan DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah,” ujarnya.
Baca Juga: Disahkan 18 Januari, RUU TPKS Masih akan Dibahas dengan Pemerintah
Mantan Menko PMK itu berharap publik terus memberi masukan dan aspirasi kepada DPR RI selama RUU TPKS ini dibahas pemerintah.
“Kami di DPR akan terus mendengar apa yang menjadi aspirasi masyarakat agar kita bisa sama-sama mencegah segala bentuk kekerasan seksual di sekitar kita,” kata Puan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.