JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali berbasis level.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi ini sudah dikeluarkan pemerintah dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Senin (17/1/2022).
Dalam aturan itu disebutkan, PPKM diperpanjang mulai hari ini, yakni 18 Januari hingga 24 Januari 2024.
Pada Inmendagri 03 Tahun 2022 ini terdapat perubahan level di sejumlah daerah di Jawa Bali.
Adapun rinciannya yakni terjadi peningkatan jumlah daerah berlevel 1 dari 29 menjadi 47.
Kemudian wilayah berstatus level 2 sebanyak 80 daerah, yang sebelumnya 95 daerah. Kemudian Level 3 sebanyak 1 Daerah, yang sebelumnya 4 daerah.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengungkapkan Perubahan level tersebut berdasarkan asesmen Testing, Tracing dan Treatment (3T) yang terbatas.
Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 31 Januari 2022
Tak hanya itu, perubahan level juga berdasarkan cakupan vaskinasi baik dosis 1 maupun dosis 2 serta Aglomerasi wilayah juga menjadi pertimbangan dalam penentuan level asesmen daerah.
Di sisi lain, dia mengatakan Inmendagri ini merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan pemerintah.
"Serta untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini pemerintah daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan Covid-19 terutama varian Omicron," kata Syahrizal, Selasa (18/1/2022).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut perpanjangan PPKM Jawa-Bali kembali dilakukan sekali seminggu untuk dapat mengantisipasi perkembangan Omicron yang begitu cepat.
Hal tersebut disampaikan Luhut dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu (16/1), secara virtual.
"Pemerintah juga akan kembali melakukan asesmen PPKM yang dievaluasi setiap minggunya, dan menghapus asesmen dua minggu semata-mata untuk mengikuti perkembangan kasus Omicron yang diprediksi meningkat sangat cepat ini," kata Luhut.
Pada kesempatan itu, Luhut juga mengatakan berdasarkan data yang diamati dan berkaca dari kasus di Afrika Selatan puncak kasus Omicron di Indonesia diperkirakan terjadi pada pertengahan Februari hingga awal Maret 2022.
"Berdasarkan data yang kami amati, berangkat dari trajektori kasus di Afrika Selatan, puncak gelombang-gelombang Omicron diperkirakan terjadi pada pertengahan Februari hingga awal Maret ini," ujarnya.
Baca Juga: Luhut Minta Masyarakat Waspada Varian Omicron, Sebut Kasus Transmisi Lokal Tambah Tinggi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.