Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Miras ilegal atau dikenal dengan miras oplosan telah merenggut banyak nyawa sepanjang awal tahun 2018. Belum reda keresahan masyarakat, aparat terus menemukan pabrik miras ilegal.
Sudah terbukti mematikan, apakah miras legal juga aman?
BPOM menyatakan, minuman beralkohol ada aturan konsumsinya. Dalam kemasan miras legal juga sudah mencantumkan larangan, misalnya, bagi ibu hamil untuk mengonsumsinya. Aturan mengenai peredaran alias penjualan miras legal juga sudah diatur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menilai, salah satu kontrol penyalahgunaan minuman keras juga bisa dilakukan lewat perangkat masyarakat terdekat. Kejadian tewas karena miras bisa jadi refleksi bagi RT, RW, dan sebagainya untuk lebih peka dengan kondisi sosial masyarakat dan segera melapor jika ada penyimpangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.