JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokter spesialis anak, dr. Sandi Nugraha Sp.A, menjelaskan tentang beberapa vaksin yang diperbolehkan untuk dilakukan bersamaan.
Proses ini bisa dilakukan dalam proses imunisasi bagi bayi, khususnya Balita (bayi di bawah lima tahun).
Salah satunya adalah penggunaan vaksin DPT dan vaksin PCV yang menurutnya bisa dilakukan bersamaan, bahkan ketika bayi masih berusia dua bulan.
“Jawabannya cukup singkat, yakni boleh. Pembolehan vaksin DPT dan PCV dilakukan bersamaan sesuai IDAI,” paparnya dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat pagi (14/1/2022).
Baca Juga: Kemenkes Ingatkan Orang Tua Anak Usia 6-11 Tahun Lengkapi Imunisasi Sebelum Terima Vaksin Covid-19
PCV adalah kepanjangan dari Vaksi Pneumococcus Konyugasi (PCV) yang berfungsi melindungi dan mencegah kematian anak dari pnemunonia, yakni peradangan paru-paru akibat infeksi.
Sedangkan DPT adalah kepanjangan dari Difteri, Pertusis dan Tetanus. Vaksin ini berguna melindungi bayi dari tiga penyakit ini.
Difteri disebabkan bakteri Corynebacterium diptheriae dan menyerang selaput lendir pada hidung dan tenggorokan. Pertusis disebabkan oleh bakteri Bordetella pertussis yang terkait peradanan di saluran pernafasan.
Sedangkan tetanus adalah penyakit yang disebabkan oleh infeksi Clostridium tetani. Virus ini bisa menyerang bayi melalui luka pada kulit.
Dokter Sandi lantas menjelaskan, pembolehan ini sesuai dengan rekomendasi IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) pedoman tahun 2020 tentang vaksin yang dibolehkan kepada bayi.
“Vaksin ini juga dibolehkan digabung dengan vaksin lain, seperti vaksin Polio. Vaksin ini juga masuk kategori inactive, artinya silakan dilakukan vaksin untuk bayi,” tutup Sandi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.