JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 11 tahun dan 9 tahun penjara kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.
Selain pidana badan, keduanya juga dibebankan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp2.322.577.000 untuk terdakwa Stepanus Robin, serta Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS untuk terdakwa Maskur.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, meski vonis yang diberikan terhadap kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU KPK, namun putusan secara independen tersebut patut diapresiasi KPK.
Baca Juga: Tok! Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp2,3 Miliar
JPU KPK sebelumnya meminta hakim menjatuhkan 12 tahun penjara kepada Stepanus Robin dan 10 tahun penjara untuk Maskur Husain.
"Apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim hari ini, bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti bersalah, sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian surat tuntutan tim Jaksa," ujar Ali Fikri dalam pesan tertulisnya, Rabu (12/1.2022).
Selain mengapresiasi vonis terhadap dua terdakwa, KPK juga menghargai keputusan majelis hakim yang menolak permohonan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum yang diajukan terdakwa Stepanus Robin.
Ali Fikri menyatakan, pertimbangan hakim yang menilai alasan Stepanus Robin mengajukan JC untuk membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli tidak memiliki relevansi dengan perkara yang disidangkan sudah tepat.
Baca Juga: Divonis 11 Tahun Penjara, Ini 5 Perkara yang Digarap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
Menurutnya, peran para pihak yang dituangkan terdakwa Stepanus Robin dalam permohonan JC sudah sesuai dengan fakta hukum hasil persidangan.
"Setelah putusan ini, Tim Jaksa tentu akan melakukan analisis atas hasil putusan tersebut guna penyiapan langkah-langkah berikutnya," ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Djumyanto dengan hakim anggota Rianto Adam Pontoh dan Jaini Bashir menyatakan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.
Baca Juga: Permohonan JC Ditolak Hakim, Niat Stepanus Robin Bongkar Permainan Lili Pintauli di KPK Kandas
Satu dari lima perkara yang menjadi garapan Robin dan Maskur yakni penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara tersebut menyeret mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
Saat ini kasus suap Azis Syamsuddin kepada penyidik KPK sudah masuk ke pengadilan Tipikor Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.