JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah aturan mengenai persyaratan layanan catatan sipil kini disederhanakan, termasuk syarat keterangan RT/RW atau Desa/Kelurahan untuk mengurus pindah domisili.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan, sekarang pindah domisili penduduk lebih mudah. Tidak perlu lagi surat pengantar dari RT/RW.
Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang pindah domisili dalam satu kabupaten/kota maupun lintas kabupaten/kota.
Penghapusan syarat surat pengantar dari RT/RW hingga Desa/Kelurahan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” ujarnya melalui keterangan terrtulis yang diunggah di laman resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sabtu (8/1/2022).
Sekarang, untuk perpindahan domisili antarkabupaten/kota atau antarprovinsi hanya perlu membawa surat keterangan pindah (SKP) dari Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
Baca Juga: Tidak Perlu Surat Pengantar RT dan RW, Ini Syarat Terbaru Pindah Domisili
Lewat aturan anyar itu, Zudan mengimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.
Zudan juga mengancam akan memberi sanksi tegas bila masih ada petugas yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
Bahkan, pada para Kepala Dinas Dukcapil, Zudan menginstruksikan untuk mengecek hingga tingkat petugas di tingkat kelurahan/desa atau kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.
“Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara,” tuturnya.
Zudan juga mengaku telah menegur Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena di website Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor masih memajang persyaratan surat keterangan dari RT/RW untuk pengurusan layanan perpindahan penduduk.
“Kemarin, baru saja saya menegur Kadis (Kepala Dinas) Dukcapil Kabupaten Bogor karena di website-nya masih meminta pengantar RT/RW sampai Desa/Kelurahan untuk pindah penduduk,” kata dia.
Baca Juga: Heboh! KK Mirip KTP, Dukcapil Kemendagri: Itu Palsu, Pelaku akan Segera Ditindak
Alasan penghapusan keterangan atau pengatar dari RT/RW sampai Desa/Kelurahan adalah karena data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap.
Sehingga, tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” kata Zudan.
Baca Juga: Syarat Mutlak Memiliki e-KTP Digital: Punya HP, Ada Internet, dan Melek Teknoloogi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.