JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap Molnupiravir sebagai obat antivirus untuk perawatan terhadap orang dengan Covid-19.
Keterangan itu disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (10/1/2022).
“Sudah (BPOM terbitkan EUA untuk obat Molnupiravir)” kata Penny.
Kendati demikian, Penny tidak menyebutkan secara jelas kapan izin penggunaan darurat terhadap Molnupiravir tersebut dikeluarkan. Termasuk, kajian BPOM terhadap obat tersebut.
Baca Juga: BPOM Resmi Izinkan Lima Jenis Vaksin Covid-19 Ini untuk Booster
Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, obat alternatif Covid-19 Molnupiravir sudah tiba di Indonesia sejak Senin (3/1/2022).
Saat ini, katanya, obat Molnupiravir masih disimpan terlebih dahulu untuk dipersiapkan jika terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Dalam keterangannya, Menkes Budi menambahkan, Molnupiravir akan diberikan kepada pasien Covid-19 dengan saturasi di atas 94 persen.
“Jadi kita sudah simpan dulu, kalau nanti ada apa-apa kita sudah siapkan obatnya, karena ini terbukti bisa mengurangi laju masuknya ke rumah sakit untuk orang-orang yang terkena Covid-19 yang saturasi masih di atas 94 persen,” ujar dia.
Baca Juga: Omicron di Jakarta Makin Meluas, Kasus Covid-19 Aktif pun Meningkat, Hampir Tembus 2.000
Menkes Budi menuturkan, Molnupiravir akan digunakan untuk merawat pasien Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang.
Obat ini disebut ampuh mencegah pasien mengembangkan gejala berat atau kritis.
Untuk itu, Budi mengaku molnupiravir akan digunakan untuk mencegah pasien mengembangkan gejala sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.