JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan kepada Ferdinand Hutahaean terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdinand sebagai pihak terlapor akan diperiksa sebagai saksi pada pekan depan, tepatnya Senin (10/1/2022).
"Rencana Senin, 10 Januari (Ferdinand) dipanggil untuk memberikan keterangan," kata Dedi seperti yang diwartakan Antara, Jumat (7/1).
Dedi juga menyebutkan, surat pemanggilan telah dilayangkan kepada Ferdinand pada Kamis (6/1) kemarin.
"Untuk surat panggilan sudah dikirim," lanjut keterangannya.
Ia mengharapkan Ferdinand bisa hadir memberikan keterangan sebagai terlapor terkait perkembangan penyidikan kasus ujaran kebencian tersebut.
Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Ferdinand Hutahaean ke tahap penyidikan.
Adapun kenaikan status kasus dugaan ujaran kebencian tersebut dilakukan setelah Direktorat Siber Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan saksi ahli.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa tambahan saksi dan saksi ahli, tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim melanjutkan gelar perkara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis.
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean Naik ke Tahap Penyidikan
"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," sambungnya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 10 orang, di antaranya saksi pelapor, saksi yang mengetahui kejadian perkara, serta lima saksi ahli.
Kelima saksi ahli yang dimintai keterangan terdiri atas ahli agama, ahli sosiologi, ahli pidana, ahli ITE dan ahli komunikasi.
Ferdinand dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) pada Rabu (5/1) terkait cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.
Ferdinand dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.
Ketua DPP KNPI Haris Pertama mengatakan, pihaknya melaporkan Ferdinand guna mencegah terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.
Sebab, kata Haris, cuitan Ferdinand yang dianggap menghina agama diduga telah membuat gaduh dan mencederai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
"Kami anggap menistakan agama kepercayaan masyarakat Indonesia," kata Haris di Jakarta pada Rabu (5/1).
Baca Juga: Duduk Perkara Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Bareskrim hingga 3 Saksi Diperiksa Polisi
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.