JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mempersoalkan keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menunjuk Mayor Jenderal (Mayjen ) Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya.
Kontras mengingatkan bahwa Untung Budiharto termasuk dalam daftar anggota Tim Mawar yang terkait kasus penghilangan paksa sejumlah orang pada 1997/1998.
"Untung Budiharto termasuk dalam daftar anggota Tim Mawar bentukan Mayjen Prabowo Subianto yang namanya telah disebut dalam laporan investigasi Komnas HAM terkait kasus penghilangan paksa tahun 1997/1998," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Tioria Pretty, Kamis (6/1/2022).
Menurut Tioria, pengangkatan Untung menambah bukti bahwa negara tidak melihat rekam jejak seseorang dalam menduduki jabatan tertentu. Bahkan dalam catatannya, sebelum Untung dua anggota tim mawar juga sudah masuk ke dalam kementerian.
Baca Juga: Sosok Mayjen Untung Budiharto, Eks Tim Mawar Kopassus yang Jadi Pangdam Jaya
“Kami khawatir ini sebatas balas budi atau bentuk relasi semata sebab mengabaikan rekam jejak. Bagaimanapun juga, TNI, terkhusus Pangdam Jaya, memiliki peran untuk melindungi hak asasi manusia,” ujarnya.
Kontras juga menilai tindakan pengangkatan Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya ini juga menjadi bukti tidak adanya penghormatan TNI terhadap proses pengadilan dan putusan hakim dalam proses hukum terhadap Tim Mawar.
Tioria menyebut, dalam putusan pengadilan, ada 11 orang yang dinyatakan sebagai terdakwa dan 5 orang dikenakan sanksi pidana dan pemecatan, termasuk Untung Budiharto.
Baca Juga: Panglima TNI Angkat Mayjen Untung Budiharto Jadi Pangdam Jaya Gantikan Mulyo Aji
"Namun sejak putusan ini dikeluarkan, Untung Budiharto justru melenggang bebas dan tidak menaati putusan pengadilan yang ada," paparnya.
Menurutnya Pengangkatan Untung Budiarto sebagai Pangdam Jaya bukan saja menunjukkan ketidakadilan kepada keluarga korban yang sudah berjuang selama 24 tahun, tetapi sudah dengan sengaja menyakiti seluruh keluarga korban penghilangan paksa 1997/1998.
Bahkan, lanjut Tioria, di era Pemerintahan Joko Widodo dirinya selalu diberikan posisi strategis di seperti Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada 2020-2021, Direktur Operasi dan Latihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) pada 2020, Kepala Staf (Kasdam) I/Bukit Barisan pada 2019-2020, dan Wakil Asisten Operasi KSAD pada 2017-2019.
Baca Juga: Amnesty Internasional Soroti Eks Tim Mawar di Kementerian Pertahanan
Dikutip dari siaran pers Kontras, Paian Siahaan selaku orang tua dari Ucok Siahaan yang jadi salah satu korbannya mengecam pengangkatan tersebut.
“Pemerintah sengaja mempertontonkan kepada rakyat betapa Presiden Jokowi mengingkari janji kepada Keluarga korban penghilangan paksa 1997/1998 yang telah bertemu di Istana Presiden dua kali dan satu kali bertemu dengan Moeldoko selaku kepala Kantor Staf Presiden yang telah ditunjuk Presiden untuk menuntaskan kasus penculikan,” katanya.
Sebelumnya Mayjen Untung Budiharto mendapatkan promosi jabatan menggantikan Mayjen Mulyo Aji. Hal ini tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Surat Keputusan (SKep) tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Setum TNI Brigjen Edy Rochmatullah pada Selasa (4/1) lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.