KOMPAS.TV - Kosongnya cadangan batubara bagi pembangkit listrik dalam negeri membuat pemerintah sejak awal Januari 2022 melarang ekspor batubara selama satu bulan penuh.
Langkah pemerintah mengamankan pasokan batubara untuk listrik bagi 10 juta pelanggan PLN diapresiasi publik.
Larangan selama sebulan dianggap cukup waktu bila para pengusaha swasta cepat memenuhi kewajibannya memasok batubara dalam negeri.
Selama ini pengusaha wajib memasok batubara dalam negeri atau DMO minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui.
Namun realisasinya adalah pasokan batubara ke PLN setiap bulan di bawah kewajiban DMO. Dan pada akhir 2021, pembangkit PLN pun mengalami defisit pasokan batubara.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.