BEKASI, KOMPAS.TV - Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang guru ngaji yang juga berprofesi sebagai Marbot Masjid di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ia ditangkap karena telah mencabuli anak laki-laki dibawah umur yang merupakan murid mengajinya.
Peristiwa pencabulan terungkap setelah ibu korban melihat korban sedang menangis. Setelah ditanya alasan menangis, akhirnya korban menceritakan aksi bejat tersangka kepada sang ibu.
Baca Juga: Guru Honorer Cabuli Siswi, Korban Diimingi Diberi Tenaga Dalam agar Juara Pencak Silat
Dari pengakuan tersebut, diketahui bahwa aksi pencabulan terhadap korban telah terjadi pada Agustus 2021 lalu.
Kapolres Bekasi Kota menyatakan, korban diminta memegang kemaluan pelaku dan menyuruh korban melakukan kegiatan seks oral.
Ironisnya, aksi tersebut dilakukan oleh tersangka di ruang ustad yang berada di dalam area Masjid.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Anak di Jakarta Barat Meningkat, Mayoritas Pelaku Pernah Jadi Korban
Petugas mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini antara lain satu potong baju, celana dalam dan celana pendek.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Video editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.