JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi penangkapan artis sinetron berinisial CA terkait kasus prostitusi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan CA ditangkap di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.
Tak hanya CA, polisi kata dia, juga turut mengamankan tiga orang lainnya yang berstatus sebagai mucikari dalam kegiatan prostitusi online ini.
Zulpan kemudian mengatakan kasus ini terungkap usai adanya laporan dari masyarakat.
"Polda Metro Jaya mendapat laporan dari masyarakat bahwa diketahui marak terjadi kegiatan prostitusi online di beberapa hotel, khususnya di wilayah Jakarta," kata Zulpan dalam koneferensi pers, Jumat (31/12/2021).
"Setelah itu dilakukan pendalaman, sehingga berdasarkan patroli siber kita menemukan pada waktu dan hari yang saya sebutkan di awal adanya pertemuan antara pria dan wanita yang berinisal CA di hotel Ascott," ujarnya.
Baca Juga: Artis CA dan 3 Muncikari Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online
Sebab itu, polisi kemudian langsung bergerak menuju hotel tersebut, dan berhasil mengamankan 4 orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat diamankan, Zulpan menuturkan CA yang tengah bersama seorang pria di kamar hotel sudah dalam keadaan tidak berbusana.
"Kemudian pada saat dilakukan penangkapan mereka ada didalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan dari penangkapan ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah bukti.
"Dari kejahatan ini, barang bukti yang di amankan oleh penyidik adalah beberapa handphone, kartu ATM, bukti transfer, bukti penerimaan uang, beberapa pakaian dalam," ujarnya.
Baca Juga: Artis Sinetron Berinisial CA Ditangkap Polisi, Diduga Terkait dengan Praktik Prostitusi Online
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.