JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah berencana untuk melaksakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Rencana itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
SKB tersebut mengatur sejumlah perbedaan aturan PTM untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2 serta PPKM Level 3 dan 4.
Untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2, peserta didik yang mengikuti pelaksanaan PTM diperbolehkan mencapai 100 persen dari kapasitas kelas.
Sedangkan untuk wilayah PPKM Level 3 hanya 50 persen dari kapasitas kelas.
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru, Jumlah Siswa Ikut PTM Lebih 50 Persen dari Kapasitas Sekolah ?
Sementara, bagi wilayah PPKM Level 4 disarankan agar melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Dilansir laman resmi Kemendikbud, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan PTM terbatas 100 persen, berikut beberapa di antaranya:
- Semua (100 persen) pendidik/guru dan tenaga kependidikan yang hadir di satuan pendidikan yang bersangkutan sudah divaksinasi lengkap 2 dosis;
- Anak didik di bawah 18 tahun tidak harus sudah divaksinasi lengkap, tetapi anak didik/mahasiswa berusia 18 tahun ke atas sudah harus 100 persen divaksinasi;
- Sedikitnya 70 persen Lansia di daerah di mana PTM terbatas dilaksanakan, sudah divaksinasi lengkap 2 dosis;
- Sarana, prasarana, dan strandar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan di satuan pendidikan yang bersangkutan harus tersedia dan diimplementasikan 100 persen; dan
- Surveilans perilaku kepatuhan protokol kesehatan dan surveilans kasus di satuan pendidikan, juga di masyarakat, harus dilaksanakan secara terus-menerus.
Aturan PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 1 dan 2
- Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: - Setiap hari; - Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas; dan - Lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.
- Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50 persen sampai dengan 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40 persen sampai dengan 50 persen dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: - Setiap hari secara bergantian; - Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan - Lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.
- Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: - Setiap hari secara bergantian; - Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan - Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
Aturan PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 3
- Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan: - Setiap hari secara bergantian; - Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan - Lama belajar paling banyak empat jam pelajaran per hari.
- Bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10 persen di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Sementara untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Baca Juga: PTMT Kembali Digelar di 22 Sekolah