JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut saat ini kapasitas tempat karantina bagi pelaku perjalanan internasional masih tersedia.
Dia mengungkapkan, masih ada ribuan tempat tidur (bed) di lokasi karantina milik pemerintah maupun lokasi tambahan yang berlokasi di DKI Jakarta tersebut.
"Saat ini tersedia sekitar 4.374 bed di tempat karantina milik pemerintah, dan cadangan 6.028 bed di fasilitas tambahan yang tersedia di DKI Jakarta," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/12/2021).
Seperti diketahui, saat ini fasilitas karantina yang disediakan pemerintah untuk pelaku perjalanan internasional itu tersebar di Wisma Atlet Pademangan, sejumlah tower di Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak Cilincing.
Terbaru, kata Wiku, pemerintah juga tengah mempersiapkan Rusun Daan Mogot dan LPMP DKI Jakarta untuk tempat karantina para pelaku perjalanan internasional saat baru tiba di Tanah Air.
Meski demikan, perlu diingat bahwa fasilitas karantina yang disediakan pemerintah secara gratis ini, hanya diperuntukkan bagi tiga kelompok.
Adapun tiga kriteria yang dimaksud yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri, dan aparatur sipil negara (ASN) yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.
Sementara, untuk pelaku perjalanan internasional yang tidak termasuk dalam kategori di atas, maka diwajibkan menjalani karantina di hotel yang telah direkomendasikan Satgas Covid-19. Seluruh biaya karantina tidak ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Ada Isu Anak Jadi Kelinci Percobaan Vaksinasi Covid-19, Satgas Sebut Hoaks dan Beber Faktanya
Pada kesempatan itu, Wiku menekankan, pemerintah akan terus memastikan fasilitas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri tersedia dengan cukup.
Untuk mengakomodir kebutuhan tersebut, Satgas Covid-19 bersama stakeholder terkait juga akan berupaya meningkatkan ketersediaan fasilitas karantina disekitar wilayah pintu kedatangan baik laut, darat, maupun udara.
Mengingat, kata Wiku, berdasarkan data traffic quarantine dari Angkasa Pura II memprediksi akan terjadi kenaikan kebutuhan fasilitas karantina di atas 20 Desember 2021, dibanding tanggal sebelumnya.
"Hal ini mengindikasikan bahwa animo masyarakat untuk perjalanan lintas negara masih tinggi, terlepas dari alasan mobilitasnya," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam upaya pencegahan terjadinya importasi kasus Covid-19, pemerintah mewajibkan semua pelaku perjalanan internasional melakukan karantina selama 10 hari.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: BNPB Tambah 3 Lokasi Karantina Covid-19 di Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.