JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa Kasus Narkoba Nia Ramadhani mengaku kaget mendengar tuntutan 12 bulan masa rehabilitasi oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
Hal ini disampaikan Nia saat ditemui usai persidangan pada Kamis (23/12)
Sejujurnya, kami kaget karena hasil rekomendasi asesmen terpadu dari BNN, kami direkomendasi 3 bulan untuk menjalani masa rehabilitasi. Tapi barusan kami dengar tuntutannya 12 bulan. Saya enggak tahu atas dasar apa itu," kata Nia
Baca Juga: Nia Ramadhani Keberatan dengan Tuntutan 12 Bulan Rehabilitasi, Bakal Ajukan Pembelaan
Nia juga menjelaskan akan menyampaikan pembelaan melalui penasihat hukum. Hal ini juga dipastikan oleh Ardi Bakrie.
"Iya, kami akan menyampaikan pembelaan melalui penasihat hukum, baik secara tertulis dan langsung," tutur Ardi Bakrie
Diketahui, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Sopir Mereka, Zen Vivanto didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.