JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan modus investor mengalirkan dana untuk bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dari hasil penelusuran, ada aliran dana senilai Rp 1 triliun untuk modal pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia.
PPATK menyebut, penyuntikan dana ke pinjol ilegal dilakukan investor dengan menggunakan dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tak hanya itu, dana juga diperoleh dari skema Ponzi.
Artinya, modal yang disuntikkan kepada pinjol merupakan hasil utang yang kemudian digunakan oleh para pinjol untuk menyalurkan utang ke penggunanya.
PPATK juga mengungkapkan, para investor juga menyuntikkan modal ke entitas pinjol legal yang mengantongi izin OJK, demi menutupi jejak investasi di pinjol ilegal.
Baca Juga: Pahami Perbedaan Fintech Lending dan Pinjol Ilegal Sebelum Mengajukan Pinjaman Lewat Aplikasi
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.