Kompas TV nasional politik

Menag Yaqut Cholil Qoumas Berhentikan Dirjen Bimas Katolik, Kristen, Hindu dan Buddha

Kompas.tv - 21 Desember 2021, 15:41 WIB
menag-yaqut-cholil-qoumas-berhentikan-dirjen-bimas-katolik-kristen-hindu-dan-buddha
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam acara Peringatan 50 tahun Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/3/2021). (Sumber: Dok. Kemenag)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali membenarkan telah ada mutasi pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.

Dari total pejabat yang dimutasi, empat orang adalah Dirjen Bina Masyarakat (Bimas).

Masing-masing yakni Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.

"Rotasi mutasi adalah hal yang biasa, untuk penyegaran organisasi," kata Nizar kepada KOMPAS.TV, Selasa (21/12/2021).

Menurutnya, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memiliki kewenangan untuk merotasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran. 

"Alasan atau pertimbangan melakukan rotasi mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," ujarnya.

Baca juga: Kemenag: Ibadah Umrah Ditunda hingga 2 Januari 2022, Setelah itu Ada Evaluasi Perkembangan

"Yang pasti, rotasi mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ujarnya.

"Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan," lanjutnya.
 
Dijelaskan Nizar, rotasi mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan.

Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai.

"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, rotasi mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," tegasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Soal Bahar bin Smith Berendam di Jacuzzi: Dikasih Umat, Salahnya di Mana?

Nizar memastikan proses rotasi dan mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan.

Berkenaan dengan rencana para pihak melakukan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut, Nizar mempersilakan.

"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," tandasnya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x