JAKARTA, KOMPAS.TV – Penerapan ganjil genap di sejumlah jalan tol masih mungkin diberlakukan meski Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memastikan pembatalan rencana itu jelang Nataru.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menjelasan, untuk membatasi mobilitas masyarakat, pada prinsipnya disiapkan beberapa pola manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Tetapi, pola manajemen dan rekasyasa tersebut tergantung pada kebutuhan dan kondisi di lapangan.
"Namun demikian, sifatnya adalah sangat situasional. Jadi tergantung dengan kebutuhan di lapangan," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Rencana Aturan Ganjil Genap di Empat Ruas Tol saat Libur Nataru Dibatalkan
Artinya, Kemenhub akan merekomendasikan atau memberlakukan manajemen rekayasa lalu lintas jika ada peningkatan volume kendaraan, baik di jalan tol maupun jalan nasional.
Sejumlah rekayasa lalu lintas tersebut di antaranya penerapan contraflow, one way (satu arah), dan ganjil genap, baik itu di jalan tol maupun jalan non-tol.
"Jadi artinya dari awal sudah kami siapkan konsep skemanya. Namun demikian, untuk eksekusinya sangat tergantung dengan diskresi dari kepolisian," ujar Budi.
Dia menegaskan, rencana penerapan ganjil genap di sejumlah jalan tol tidak secara khusus diberlakukan, tetapi menyesuaikan kondisi dan diskresi kepolisian.
"Kami sampaikan sekali lagi, ini sangat mungkin dilakukan sepanjang ada penilaian dari kepolisian di lapangan bahwa ganjil genap akan dilakukan," kata Budi.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan kesepakatan pihak kepolisian, Kementerian PUPR, dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Selain itu, pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan manajemen rekayasa lalu lintas tersebut.
"Bisa juga dengan pengetatan perjalanan, kemudian juga dengan contraflow, dan sebagainya," tuturnya.
Baca Juga: Ganjil Genap di 4 Ruas Tol Ini Berlaku Mulai Hari Ini, 20 Desember 2021
Untuk diketahui, kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas di perhubungan darat selama pandemi Covid-19 pada saat Natal dan tahun baru telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021.
Hal itu berlaku mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.